PROFIL PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS PTIQ JAKARTA
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta didirikan pada Sabtu, 24 Juli 1971 Masehi bertepatan dengan 29 Rajab 1391 Hijriyah. Pendirian awal Perpustakaan dilakukan secara bertahap yang berlokasi di Jalan Gunawarman No. 25 Kebayoran Baru Jakarta Selatan bertempat di rumah kediaman pribadi Ketua Badan Eksekutif Yayasan Pendidikan Al-Qur’an Bapak KH. Umar Murad (Alm).
Secara formal, Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta diresmikan berbarengan dengan keberadaan Museum Al-Qur’an Universitas PTIQ Jakarta setelah menempati gedung baru bantuan Pemerintah DKI Jakarta yang diresmikan oleh Wakil Presiden H. Adam Malik pada Sabtu, 19 Februari 1983 yang berlokasi di Jalan Batan I No. 2 Lebak Bulus Jakarta Selatan, sebagai bagian dari Kampus Universitas PTIQ Jakarta.
Sejak berdirinya Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tahun 1971 sampai sekarang, perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, antara lain :
(Saat itu Kampus Universitas PTIQ berada di Jl. Batan I No. 63 yang saat ini telah menjadi Ma’had Al-Qur’an)
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Menjadi Perpustakaan dan Pusat Informasi Pengetahuan Agama Islam Terlengkap di Indonesia.
Dalam rangka menunjang kegiatan Tri darma perguruan Tinggi dengan fungsinya sebagai pusat informasi bagi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :
1. Terciptanya relevansi antara koleksi perpustakaan dengan kebutuhan pemustaka.
2. Tercapainya pelayanan prima yang memenuhi standar pelayanan minimum.
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini dapat dijabarkan secara umum :
Secara umum Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya :
Adapun secara khusus perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
Yakni menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca pengunjung, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina pengunjung dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.
Yakni menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan petugas dan pengunjung dalam mencari informasi yang diperlukannya.
Yakni mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.
Yakni menyediakan bahan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.
Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, disamping melayani kalangan dalam, khususnya mahasiswa dan dosen, juga melayani masyarakat umum (publik).
Sedangkan sistem pelayanan yang diterapkan adalah sistem terbuka (Open Acces) dengan pertimbangan semua anggota akan lebih leluasa dalam mendayagunakan informasi yang tersedia di perpustakaan Universitas PTIQ. Semua anggota dapat langsung mencari bahan/buku yang diperlukannya, dan mengembalikannya ke tempat semula setelah selesai dibaca atau digunakan.
Pelayanan perpustakaan Universitas PTIQ dilakukan pada jam dinas, yaitu :
Senin - Jum'at:Jam 08.00 - 14.30 WIB
Sabtu: Jam 08.00 - 13.00
1. Sejak berdirinya perpustakaan hingga sekarang, perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tidak mencatat secara khusus data anggota/pengguna jasa perpustakaan, selain dari daftar pengunjung. Semua pengunjung dianggap anggota perpustakaan dan diberikan hak memperoleh pelayanan untuk menggunakan jasa perpustakaan selama berada didalam ruang perpustakaan.
2. Mulai tahun akademik 2016/2017, secara bertahap dan kontinyu, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, khususnya mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta dapat menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, yang pendaftarannya datang langsung kepada resepsionis atau petugas perpustakaan.
1. Pada dasarnya semua koleksi perpustakaan hanya dapat dipinjam untuk difotocopi saja dan dikembalikan pada hari itu juga, namun bilamana dalam kondisi tertentu, bahan pustaka dapat dipinjam dalam jangka waktu 2 X 24 jam atas persetujuan Kabag. Perpustakaan dengan meninggalkan identitas diri.
2. Pada tahun 2016/2017 dan seterusnya, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dapat meminjam buku setelah menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dengan batas peminjaman buku referensi maksimal 2 (dua) buah buku, dalam jangka waktu 5 (lima) hari dan bisa diperpanjang masa waktu pinjam.