DIGITAL LIBRARY UNIVERSITAS PTIQ JAKARTA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Profil Perpustakaan


PROFIL PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS PTIQ JAKARTA

 

  1. SEJARAH

Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta didirikan pada Sabtu, 24 Juli 1971 Masehi bertepatan dengan 29 Rajab 1391 Hijriyah. Pendirian awal Perpustakaan dilakukan secara bertahap yang berlokasi di Jalan Gunawarman No. 25 Kebayoran Baru Jakarta Selatan bertempat di rumah kediaman pribadi Ketua Badan Eksekutif Yayasan Pendidikan Al-Qur’an Bapak KH. Umar Murad (Alm).

Secara formal, Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta  diresmikan berbarengan dengan keberadaan Museum  Al-Qur’an Universitas PTIQ Jakarta setelah menempati gedung baru bantuan Pemerintah DKI Jakarta yang diresmikan oleh Wakil Presiden H. Adam Malik pada Sabtu, 19 Februari 1983 yang berlokasi di Jalan Batan I No. 2 Lebak Bulus Jakarta Selatan, sebagai  bagian dari Kampus Universitas PTIQ Jakarta.

Sejak berdirinya Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tahun 1971  sampai sekarang,  perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta telah mengalami beberapa  kali pergantian pimpinan,  antara lain :

  1. Drs. H. A. Nawawi Ali         (Kabag. Pengajaran & Perpustakaan)              (1977 – 1979)
  2. Drs. Ilham Choliq Lukman  (Kabag. Pengajaran & Perpustakaan)              (1979 – 1980)

(Saat itu Kampus Universitas PTIQ berada di Jl. Batan I No. 63 yang saat ini telah menjadi Ma’had Al-Qur’an)

  1. Drs. H. Hanafi Tasyra         (Kabag. Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (1980 – 1985)
  2. Drs. H. Ruslah Syafi’i          (Kabag. Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (1985 – 2013)
  3. H. Isprapto Suhadi, S. Pdi    (Kabag .Perpustakaan & Museum Al-Qur’an) (2013– Saat ini)

 

  1. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pada Bab VII Bagian Keempat Pasal 24,berbunyi :

(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.

 

  1. Statuta Universitas PTIQ  Jakarta, Bab VIII Bagian Organisasi Pasal 25 Ayat 2, berbunyi :
  1. Unsur penunjang merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  2. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan,  pusat komputer, laboratorium, asrama, masjid  dan bentuk lain yang dianggap perlu.

 

  1. VISI

Menjadi Perpustakaan dan Pusat Informasi Pengetahuan Agama Islam Terlengkap di Indonesia.

 

  1. MISI
  1. Mewujudkan Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta sebagai Perpustakaan yang menyediakan Referensi bagi kalangan Akademisi dan Masyarakat Umum.
  2. Membantu tugas dan fungsi Universitas PTIQ Jakarta dalam membangun dan atau menciptakan masyarakat Akademisi yang gemar membaca.

 

  1. TUJUAN

Dalam rangka menunjang kegiatan Tri darma perguruan Tinggi dengan fungsinya sebagai pusat informasi bagi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka tujuan yang ingin dicapai adalah :

1.    Terciptanya relevansi antara koleksi perpustakaan dengan kebutuhan pemustaka.

2.    Tercapainya pelayanan prima yang memenuhi standar pelayanan minimum.

 

  1. TUPOKSI
  1. Tugas Pokok

Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta mempunyai tugas melaksanakan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini dapat dijabarkan secara umum :

  1. Memberikan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh pengunjung yang memanfaatkan Perpustakaan Universitas PTIQ.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengolahan bahan pustaka yang ada di Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta.
  3. Mengusahakan penambahan buku koleksi, baik melalui pembelian, hibah ataupun cara lain dalam rangka menunjang kebutuhan sarana dan prasarana yang tersedia.

 

  1. Fungsi

Secara umum Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya :

  1. Penyediaan dan pengolahan bahan pustaka.
  2. Pemberian layanan  referensi dan bahan pustaka.
  3. Pengadaan dan pemeliharaan bahan pustaka serta pengembangan kepustakaan dan pustakawan.
  4. Pelaksanaan kerjasama antar perpustakaan perguruan tinggi dan atau instansi lain.

 

Adapun secara khusus perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :

 

  1. Fungsi Edukatif

Yakni menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca pengunjung, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan gaya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina pengunjung dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik.

 

  1. Fungsi Informatif

Yakni menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi tentang berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan petugas dan pengunjung dalam mencari informasi yang diperlukannya.

 

  1. Fungsi Administratif

Yakni mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien.

 

 

  1. Fungsi Penelitian

Yakni menyediakan bahan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber / obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.

 

  1. SISTEM PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, disamping melayani kalangan dalam, khususnya mahasiswa dan dosen, juga melayani masyarakat umum (publik).

Sedangkan sistem pelayanan yang diterapkan adalah sistem terbuka (Open Acces) dengan pertimbangan semua anggota akan lebih leluasa dalam mendayagunakan informasi yang tersedia di perpustakaan Universitas PTIQ. Semua anggota dapat langsung mencari bahan/buku yang diperlukannya, dan mengembalikannya ke tempat semula setelah selesai dibaca atau digunakan.

 

  1. WAKTU PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Pelayanan perpustakaan Universitas PTIQ dilakukan pada jam dinas, yaitu :

Senin - Jum'at:Jam 08.00 - 14.30 WIB

Sabtu: Jam 08.00 - 13.00

  •  
  1. FASILITAS
    Untuk menunjang dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna perpustakaan,  perpustakaan Universitas PTIQ dilengkapi dengan beragam fasilitas, seperti; Ruang baca, Komputer,  Jaringan Internet, Locker (tempat tas), Individual study room (ruang belajar mandiri), dan Ruang Koleksi serta Museum Al-Qur’an.

 

  1. KEANGGOTAAN

1. Sejak berdirinya perpustakaan hingga sekarang, perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta tidak mencatat secara khusus data anggota/pengguna jasa perpustakaan, selain dari daftar pengunjung. Semua pengunjung dianggap anggota perpustakaan dan diberikan hak memperoleh pelayanan untuk menggunakan jasa perpustakaan selama berada didalam ruang perpustakaan.

 

2. Mulai tahun akademik 2016/2017, secara bertahap dan kontinyu, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, khususnya mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta dapat menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta, yang pendaftarannya datang langsung kepada resepsionis atau petugas perpustakaan.

 

 

 

  1. PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA.

1. Pada dasarnya semua koleksi perpustakaan hanya dapat dipinjam untuk difotocopi saja dan dikembalikan pada hari itu juga, namun bilamana dalam kondisi tertentu, bahan pustaka dapat dipinjam dalam jangka waktu 2 X 24 jam atas persetujuan Kabag. Perpustakaan dengan meninggalkan identitas diri.

 

2. Pada tahun 2016/2017 dan seterusnya, pengunjung perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dapat meminjam buku setelah menjadi Anggota Perpustakaan Universitas PTIQ Jakarta dengan batas peminjaman buku referensi maksimal 2 (dua) buah buku, dalam jangka waktu 5 (lima) hari dan bisa diperpanjang masa waktu pinjam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIGITAL LIBRARY UNIVERSITAS PTIQ JAKARTA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?